SOP

  1. Penyusunan Agenda Sidang:
    • Setiap bulan, Badan Musyawarah DPRD akan menyusun agenda sidang yang mencakup hal-hal yang perlu dibahas dan diputuskan.
    • Anggota DPRD diberitahu tentang agenda yang akan dibahas melalui surat resmi atau pengumuman.
  2. Penyampaian Usulan dan Aspirasi Masyarakat:
    • Masyarakat dapat mengajukan usulan atau aspirasi melalui surat resmi atau pertemuan langsung dengan anggota DPRD.
    • Setiap usulan yang masuk akan diterima, dicatat, dan diserahkan kepada komisi terkait untuk ditindaklanjuti.
  3. Proses Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda):
    • Raperda yang diajukan oleh pemerintah atau anggota DPRD akan dibahas di komisi terkait.
    • Pembahasan dilakukan melalui rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti dinas atau lembaga pemerintah.
  4. Penyusunan dan Pengawasan Anggaran:
    • DPRD akan menerima dan mempelajari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
    • Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran melalui rapat dengan eksekutif untuk memastikan alokasi dana digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan.
  5. Sidang Paripurna:
    • Sidang Paripurna DPRD diadakan untuk membahas keputusan-keputusan penting, seperti pengesahan Perda, RAPBD, atau hal-hal lainnya yang memerlukan persetujuan anggota DPRD.
    • Keputusan yang dihasilkan dalam sidang paripurna diambil melalui mekanisme voting.
  6. Penanganan Laporan Hasil Kunjungan Kerja:
    • Setiap anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja ke daerah lain harus membuat laporan hasil kunjungan tersebut.
    • Laporan tersebut akan dipresentasikan dalam rapat kerja atau sidang untuk diambil langkah-langkah lanjutan.
  7. Penyelesaian Masalah dan Sengketa:
    • DPRD Belawan dapat menerima aduan masalah dari masyarakat atau anggota dewan yang membutuhkan penyelesaian.
    • Prosedur penyelesaian dilakukan melalui rapat bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan anggota DPRD untuk mencari solusi yang terbaik.
  8. Evaluasi Kinerja Anggota DPRD:
    • Setiap tahun, dilakukan evaluasi terhadap kinerja anggota DPRD berdasarkan kontribusinya dalam rapat, komisi, serta tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat.
    • Hasil evaluasi ini menjadi dasar untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa mendatang.
  9. Pelayanan Informasi Publik:
    • DPRD Belawan akan menyediakan layanan informasi publik melalui website resmi, surat, atau langsung melalui layanan kontak yang dapat diakses masyarakat.
    • Setiap permintaan informasi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh DPRD Belawan dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.